Menurut berita dari 深潮 TechFlow pada 5 Mei, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Komdigi), departemen tersebut telah sementara waktu mencabut sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik untuk layanan Worldcoin dan WorldID (TDPSE).
Kepala Badan Pengawas Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa penghentian ini diambil sebagai langkah terhadap laporan aktivitas mencurigakan dari layanan-layanan tersebut. Investigasi awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan juga tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan. Selain itu, layanan Worldcoin beroperasi di bawah TDPSE dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia berencana memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan sistem elektronik.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Indonesia menghentikan operasi layanan Worldcoin dan WorldID karena melanggar peraturan sistem elektronik
Menurut berita dari 深潮 TechFlow pada 5 Mei, menurut informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Komdigi), departemen tersebut telah sementara waktu mencabut sertifikat pendaftaran operator sistem elektronik untuk layanan Worldcoin dan WorldID (TDPSE).
Kepala Badan Pengawas Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa penghentian ini diambil sebagai langkah terhadap laporan aktivitas mencurigakan dari layanan-layanan tersebut. Investigasi awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan juga tidak memiliki sertifikat TDPSE yang diperlukan. Selain itu, layanan Worldcoin beroperasi di bawah TDPSE dari entitas hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia berencana memanggil kedua perusahaan tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan sistem elektronik.