Pada 1 Januari 2026, waktu setempat, langkah-langkah pajak baru di Amerika Serikat untuk beberapa pengiriman uang lintas batas secara resmi mulai berlaku. Menurut peraturan terkait dari Departemen Keuangan AS dan Internal Revenue Service, mulai 1 Januari 2026, penyedia layanan pengiriman uang diharuskan untuk memungut pajak 1% atas transaksi pengiriman uang yang memenuhi syarat dan melaporkan serta membayarnya sesuai kebutuhan. Menurut peraturan yang relevan, ketika pengirim menggunakan uang tunai atau “instrumen pembayaran fisik” serupa (termasuk tagihan pertukaran, cek kasir, dll.) sebagai sumber dana untuk pengiriman uang lintas batas, pajak akan diperlukan; Transaksi yang mendanai pengiriman uang melalui rekening bank AS atau menggunakan kartu debit, kartu kredit, dll. umumnya tidak dikenakan pajak. Langkah itu adalah bagian dari RUU pajak dan pengeluaran “besar dan indah” yang dipromosikan oleh pemerintahan Trump. Menurut IRS, pajak ini berlaku untuk orang-orang yang mengirim uang ke luar negeri, termasuk warga negara dan penduduk AS. Beberapa analis pajak profesional percaya bahwa “transfer cryptocurrency dan stablecoin tidak dianggap sebagai transfer pengiriman uang kena pajak”. Dengan kata lain, stablecoin bukanlah “instrumen pembayaran fisik” dalam lingkup pajak, tetapi situasi sebenarnya belum ditentukan.