Regulator Eropa Menjatuhkan Sanksi pada Platform Sosial X dan Menekankan Pengawasan Pasar yang Lebih Luas
Otoritas Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (sekitar $140 juta) kepada raksasa media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, atas pelanggaran terhadap regulasi konten online Uni Eropa. Tindakan ini menyusul investigasi menyeluruh selama dua tahun di bawah Digital Services Act (DSA), yang menemukan bahwa X gagal menangani secara memadai konten ilegal dan berbahaya di platformnya.
Regulator Eropa mengkritik penggunaan tanda centang biru oleh platform tersebut, dengan menyatakan bahwa fitur ini menyesatkan pengguna dan merusak kemampuan untuk menilai keaslian akun secara andal. Penindakan ini menandai upaya intensif untuk mengatur perusahaan Big Tech, khususnya layanan media sosial, di seluruh negara anggota. Menariknya, TikTok berhasil menghindari penalti serupa dengan menerapkan sejumlah konsesi.
Ketegangan yang sedang berlangsung antara Uni Eropa dan AS pun terlihat, dengan Wakil Presiden JD Vance menyatakan bahwa regulator Eropa tidak seharusnya menargetkan perusahaan Amerika secara tidak adil. DSA diproyeksikan akan memperluas cakupannya ke platform kripto, front-end keuangan terdesentralisasi (DeFi), dan marketplace NFT, terutama jika entitas-entitas ini mencapai ukuran pasar yang signifikan. Regulasi ini bertujuan memengaruhi cara platform-platform ini mengelola iklan, konten buatan pengguna, dan produk keuangan.
Bank-Bank Eropa Berkolaborasi dalam Inisiatif Stablecoin Berbasis Euro
Konsorsium yang terdiri dari sepuluh bank terkemuka Eropa, termasuk BNP Paribas, Danske Bank, ING, dan Raiffeisen Bank International, tengah bersiap meluncurkan stablecoin berbasis euro pada pertengahan 2026. Proyek yang bernama Qivalis ini akan berkantor pusat di Amsterdam dan bertujuan memfasilitasi transaksi digital yang lebih efisien dan otonom di kawasan euro.
CEO Qivalis Jan-Oliver Sell menekankan potensi stablecoin untuk meningkatkan kenyamanan dan kedaulatan moneter, menawarkan peluang baru bagi bisnis dan konsumen Eropa untuk berpartisipasi dalam pembayaran on-chain dan pasar digital.
Pengumuman ini bertepatan dengan pembahasan oleh Komisi Eropa untuk memperluas kewenangan European Securities and Markets Authority (ESMA). Usulan amandemen regulasi tersebut akan memperluas pengawasan ESMA ke infrastruktur pasar kripto yang signifikan, termasuk beberapa venue perdagangan, Central Counterparties (CCPs), Central Securities Depositories (CSDs), dan Crypto-Asset Service Providers (CASPs). Langkah ini bertujuan memperketat konsistensi regulasi di seluruh negara anggota, khususnya sebagai respons atas desakan dari Prancis, Italia, dan Austria — negara-negara yang mendukung peningkatan pengawasan ESMA terhadap regulasi kripto.
CFTC Setujui Perdagangan Kripto Spot di Pasar Futures AS
Commodity Futures Trading Commission (CFTC) telah mengesahkan perdagangan kripto spot di pasar futures, menandai langkah penting menuju integrasi aset digital ke pasar keuangan arus utama. Penjabat Ketua Caroline Pham menyatakan bahwa langkah ini akan memungkinkan produk-produk tersebut masuk ke “pasar AS yang aman,” setelah mendapat rekomendasi dari White House’s Working Group on Digital Asset Markets dan konsultasi dengan SEC.
Pham, yang mulai menjabat sebagai ketua sementara awal tahun ini, diperkirakan akan mengundurkan diri sambil menunggu konfirmasi Senat atas nominasi Michael Selig. Perkembangan ini sejalan dengan upaya yang sedang berlangsung untuk menetapkan jalur regulasi yang lebih jelas bagi aset digital di Amerika Serikat.
Afrika Selatan Soroti Risiko Kripto di Tengah Perkembangan Regulasi
South African Reserve Bank mengeluarkan peringatan terkait risiko yang terkait dengan mata uang kripto, khususnya stablecoin. Dengan mengutip kekhawatiran atas kurangnya regulasi yang komprehensif, bank sentral menunjukkan bahwa sifat aset digital yang tanpa batas dan terdesentralisasi membuatnya menarik untuk arbitrase regulasi dan potensi kejahatan keuangan.
Herco Steyn, spesialis makroprudensial utama bank tersebut, menyoroti risiko spillover sistemik dari kripto ke keuangan tradisional, dengan menekankan kerja sama yang sedang berjalan dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan aturan baru. Inisiatif ini bertujuan memantau transaksi lintas batas dan menyesuaikan undang-undang pengawasan devisa untuk membawa pasar kripto ke dalam pengawasan regulasi.
IMF Peringatkan Risiko Stablecoin terhadap Stabilitas Keuangan Global
International Monetary Fund merilis laporan yang memperingatkan bahwa stablecoin menimbulkan risiko signifikan terhadap stabilitas keuangan global, termasuk potensi substitusi mata uang, destabilisasi pasar, dan disintermediasi sistem perbankan tradisional. IMF menyoroti kekhawatiran atas volatilitas, rush, dan kurangnya jaminan penebusan, yang dapat memperburuk krisis pada penerbit stablecoin yang gagal.
Walaupun mengakui kegunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara yang lebih cepat dan peningkatan inklusi keuangan, IMF menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mengurangi ancaman sistemik. Laporan tersebut memperingatkan bahwa stablecoin yang tidak diatur atau diatur secara buruk dapat merusak kedaulatan moneter nasional, terutama ketika mereka beroperasi melalui dompet tanpa host dan yurisdiksi lintas negara.
Artikel ini awalnya diterbitkan dengan judul Uni Eropa Perketat Aturan Kripto di Tengah Kekhawatiran IMF atas Stablecoin — Wawasan Global tentang Berita Terkini Kripto – sumber tepercaya Anda untuk berita kripto, berita Bitcoin, dan pembaruan blockchain.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
UE Memperketat Aturan Kripto di Tengah Kekhawatiran IMF atas Stablecoin — Wawasan Global
Regulator Eropa Menjatuhkan Sanksi pada Platform Sosial X dan Menekankan Pengawasan Pasar yang Lebih Luas
Otoritas Eropa telah menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (sekitar $140 juta) kepada raksasa media sosial X, yang dimiliki oleh Elon Musk, atas pelanggaran terhadap regulasi konten online Uni Eropa. Tindakan ini menyusul investigasi menyeluruh selama dua tahun di bawah Digital Services Act (DSA), yang menemukan bahwa X gagal menangani secara memadai konten ilegal dan berbahaya di platformnya.
Regulator Eropa mengkritik penggunaan tanda centang biru oleh platform tersebut, dengan menyatakan bahwa fitur ini menyesatkan pengguna dan merusak kemampuan untuk menilai keaslian akun secara andal. Penindakan ini menandai upaya intensif untuk mengatur perusahaan Big Tech, khususnya layanan media sosial, di seluruh negara anggota. Menariknya, TikTok berhasil menghindari penalti serupa dengan menerapkan sejumlah konsesi.
Ketegangan yang sedang berlangsung antara Uni Eropa dan AS pun terlihat, dengan Wakil Presiden JD Vance menyatakan bahwa regulator Eropa tidak seharusnya menargetkan perusahaan Amerika secara tidak adil. DSA diproyeksikan akan memperluas cakupannya ke platform kripto, front-end keuangan terdesentralisasi (DeFi), dan marketplace NFT, terutama jika entitas-entitas ini mencapai ukuran pasar yang signifikan. Regulasi ini bertujuan memengaruhi cara platform-platform ini mengelola iklan, konten buatan pengguna, dan produk keuangan.
Bank-Bank Eropa Berkolaborasi dalam Inisiatif Stablecoin Berbasis Euro
Konsorsium yang terdiri dari sepuluh bank terkemuka Eropa, termasuk BNP Paribas, Danske Bank, ING, dan Raiffeisen Bank International, tengah bersiap meluncurkan stablecoin berbasis euro pada pertengahan 2026. Proyek yang bernama Qivalis ini akan berkantor pusat di Amsterdam dan bertujuan memfasilitasi transaksi digital yang lebih efisien dan otonom di kawasan euro.
CEO Qivalis Jan-Oliver Sell menekankan potensi stablecoin untuk meningkatkan kenyamanan dan kedaulatan moneter, menawarkan peluang baru bagi bisnis dan konsumen Eropa untuk berpartisipasi dalam pembayaran on-chain dan pasar digital.
Pengumuman ini bertepatan dengan pembahasan oleh Komisi Eropa untuk memperluas kewenangan European Securities and Markets Authority (ESMA). Usulan amandemen regulasi tersebut akan memperluas pengawasan ESMA ke infrastruktur pasar kripto yang signifikan, termasuk beberapa venue perdagangan, Central Counterparties (CCPs), Central Securities Depositories (CSDs), dan Crypto-Asset Service Providers (CASPs). Langkah ini bertujuan memperketat konsistensi regulasi di seluruh negara anggota, khususnya sebagai respons atas desakan dari Prancis, Italia, dan Austria — negara-negara yang mendukung peningkatan pengawasan ESMA terhadap regulasi kripto.
CFTC Setujui Perdagangan Kripto Spot di Pasar Futures AS
Commodity Futures Trading Commission (CFTC) telah mengesahkan perdagangan kripto spot di pasar futures, menandai langkah penting menuju integrasi aset digital ke pasar keuangan arus utama. Penjabat Ketua Caroline Pham menyatakan bahwa langkah ini akan memungkinkan produk-produk tersebut masuk ke “pasar AS yang aman,” setelah mendapat rekomendasi dari White House’s Working Group on Digital Asset Markets dan konsultasi dengan SEC.
Pham, yang mulai menjabat sebagai ketua sementara awal tahun ini, diperkirakan akan mengundurkan diri sambil menunggu konfirmasi Senat atas nominasi Michael Selig. Perkembangan ini sejalan dengan upaya yang sedang berlangsung untuk menetapkan jalur regulasi yang lebih jelas bagi aset digital di Amerika Serikat.
Afrika Selatan Soroti Risiko Kripto di Tengah Perkembangan Regulasi
South African Reserve Bank mengeluarkan peringatan terkait risiko yang terkait dengan mata uang kripto, khususnya stablecoin. Dengan mengutip kekhawatiran atas kurangnya regulasi yang komprehensif, bank sentral menunjukkan bahwa sifat aset digital yang tanpa batas dan terdesentralisasi membuatnya menarik untuk arbitrase regulasi dan potensi kejahatan keuangan.
Herco Steyn, spesialis makroprudensial utama bank tersebut, menyoroti risiko spillover sistemik dari kripto ke keuangan tradisional, dengan menekankan kerja sama yang sedang berjalan dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan aturan baru. Inisiatif ini bertujuan memantau transaksi lintas batas dan menyesuaikan undang-undang pengawasan devisa untuk membawa pasar kripto ke dalam pengawasan regulasi.
IMF Peringatkan Risiko Stablecoin terhadap Stabilitas Keuangan Global
International Monetary Fund merilis laporan yang memperingatkan bahwa stablecoin menimbulkan risiko signifikan terhadap stabilitas keuangan global, termasuk potensi substitusi mata uang, destabilisasi pasar, dan disintermediasi sistem perbankan tradisional. IMF menyoroti kekhawatiran atas volatilitas, rush, dan kurangnya jaminan penebusan, yang dapat memperburuk krisis pada penerbit stablecoin yang gagal.
Walaupun mengakui kegunaan stablecoin untuk pembayaran lintas negara yang lebih cepat dan peningkatan inklusi keuangan, IMF menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mengurangi ancaman sistemik. Laporan tersebut memperingatkan bahwa stablecoin yang tidak diatur atau diatur secara buruk dapat merusak kedaulatan moneter nasional, terutama ketika mereka beroperasi melalui dompet tanpa host dan yurisdiksi lintas negara.
Artikel ini awalnya diterbitkan dengan judul Uni Eropa Perketat Aturan Kripto di Tengah Kekhawatiran IMF atas Stablecoin — Wawasan Global tentang Berita Terkini Kripto – sumber tepercaya Anda untuk berita kripto, berita Bitcoin, dan pembaruan blockchain.