UMKM: FG mengungkapkan kerangka pajak presumptive di bawah Undang-Undang Pajak Nigeria 2025

Pemerintah federal telah meluncurkan aturan pajak presumptive baru untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Nigeria, bertujuan menyederhanakan kepatuhan dan memberikan jalur yang lebih jelas ke dalam ekonomi formal.

Pengumuman ini disampaikan pada hari Rabu dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Koordinasi Ekonomi, Wale Edun.

Undang-Undang Pajak Nigeria 2025, yang bertujuan memodernisasi, menyatukan, dan meningkatkan kepatuhan pajak di negara ini, mulai berlaku pada 1 Januari.

Lebih Banyak Cerita

SEREC mendesak peninjauan kenaikan tarif pelabuhan NPA sebesar 15%

7 Maret 2026

Negara bagian Lagos menarik masuk modal sebesar $2,73 miliar dalam 3 bulan – Sanwo-Olu

6 Maret 2026

Kerangka kerja baru ini dirancang untuk melindungi bisnis kecil dari penilaian sewenang-wenang sambil mendorong formalitas.

Apa yang dikatakan Menteri

Menteri keuangan menyoroti bahwa kerangka kerja baru ini akan menguntungkan jutaan UMKM di 36 negara bagian dan Wilayah Ibu Kota Federal tanpa memperkenalkan tarif pajak yang lebih tinggi.

  • “Usaha mikro dan kecil adalah tulang punggung ekonomi Nigeria. Kerangka ini mengurangi biaya kepatuhan dan menyediakan jalur yang terstruktur ke sektor formal.”
  • “Strategi fiskal kami berfokus pada memperluas basis pajak daripada meningkatkan tarif pajak. Inklusi mendorong keberlanjutan.”
  • “Peraturan pajak presumptive menggantikan catatan yang rumit dengan penilaian berdasarkan kisaran omset untuk usaha kecil, menghilangkan penegakan yang sewenang-wenang, dan membuka pintu untuk kredit, asuransi, dan pertumbuhan bagi perusahaan informal.”

Edun lebih lanjut menyatakan bahwa kerangka ini menyelaraskan administrasi pajak federal dan negara bagian melalui Dewan Pendapatan Bersama, menunjukkan pelaksanaan reformasi kepada investor, mitra, dan lembaga pemeringkat kredit.

Perlu tahu lebih banyak

Sistem pajak Nigeria telah lama terfragmentasi, dengan prosedur yang rumit sehingga menyulitkan kepatuhan bagi usaha kecil dan informal.

  • Secara historis, banyak UMKM menghadapi penegakan hukum yang tidak konsisten dan beban administratif yang tinggi, yang membatasi akses mereka ke layanan keuangan dan memperlambat pertumbuhan.
  • Undang-Undang Pajak Nigeria 2025 diperkenalkan untuk mengatasi tantangan ini dengan memodernisasi sistem, menyatukan aturan pajak federal dan negara bagian, serta memudahkan usaha kecil masuk ke ekonomi formal.

Kerangka pajak presumptive yang baru ini menjadi salah satu pilar utama dari upaya reformasi yang lebih luas ini.

Lebih Banyak Wawasan

Sistem pajak presumptive menyederhanakan perpajakan dengan menggantikan pencatatan rinci dengan kisaran omset, mengurangi kompleksitas administratif bagi usaha kecil.

  • UMKM di semua 36 negara bagian dan FCT kini akan beroperasi berdasarkan aturan nasional yang konsisten.
  • Kisaran pajak yang jelas menghilangkan penegakan yang sewenang-wenang, mendorong transparansi dan keadilan.
  • Penyelarasan antara otoritas federal dan negara bagian melalui Dewan Pendapatan Bersama memastikan penerapan yang seragam dan mengurangi duplikasi.

Kerangka ini juga mendukung diversifikasi ekonomi Nigeria dengan memperkuat sumber pendapatan non-minyak dan mendorong keberlanjutan fiskal.

Apa yang perlu Anda ketahui

Pada Juni 2025, Presiden Bola Tinubu menandatangani empat RUU reformasi pajak menjadi undang-undang mengenai bidang utama kerangka fiskal dan pendapatan Nigeria.

Empat RUU tersebut meliputi: RUU Pajak Nigeria, RUU Administrasi Pajak Nigeria, RUU Layanan Pendapatan Nigeria (Pendirian), dan RUU Dewan Pendapatan Bersama (Pendirian).

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan