Jepang Mendukung RUU untuk Menganggap Kripto sebagai Produk Keuangan - Ekonomi Kripto

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Nikkei melaporkan bahwa Kementerian Jepang menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan kembali aset kripto sebagai produk keuangan, menandai pergeseran yang berarti dalam cara negara tersebut berniat mengawasi sektor ini. Langkah ini akan membawa kripto ke dalam kerangka regulasi yang lebih ketat daripada meninggalkannya dalam kategori mandiri yang lebih ringan.

Usulan tersebut akan memperluas pengawasan dalam beberapa cara konkrit. Aturan tersebut akan melarang perdagangan orang dalam, mewajibkan penerbit untuk mengungkapkan laporan tahunan, dan memperkenalkan hukuman yang lebih berat yang dapat mencapai 10 tahun penjara. Rancangan amandemen tersebut akan menempatkan mata uang kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa Jepang, memberikan pasar struktur kepatuhan yang lebih mirip sekuritas.

Yang membuat langkah ini menonjol adalah bahwa Jepang tidak lagi memperlakukan kripto sebagai kategori sampingan yang dapat diatur dengan aturan ringan yang disesuaikan. Dengan mendorongnya lebih dekat ke arsitektur hukum keuangan utama negara, pemerintah memberi sinyal bahwa aset digital semakin menjadi urusan pengawasan pasar arus utama, disiplin pengungkapan, dan penegakan perilaku.

Sumber: Nikkei.


Penafian: Berita Kilat Ekonomi Kripto didasarkan pada sumber publik dan resmi yang terverifikasi. Tujuan mereka adalah untuk memberikan pembaruan cepat dan faktual tentang peristiwa relevan di ekosistem kripto dan blockchain.

Informasi ini tidak merupakan nasihat keuangan atau rekomendasi investasi. Pembaca dianjurkan untuk memverifikasi semua detail melalui saluran resmi proyek sebelum membuat keputusan terkait.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan