BlockBeats Pesan, 1 Januari 12, Badan Intelijen Keuangan India (FIU) merilis pedoman baru yang memperketat aturan pendaftaran pengguna platform cryptocurrency. Peraturan baru mewajibkan platform perdagangan cryptocurrency yang diawasi untuk memverifikasi identitas pengguna melalui selfie langsung dan verifikasi lokasi geografis. Foto selfie langsung ini dapat melacak gerakan mata dan kepala pengguna, mencegah penggunaan teknologi AI deepfake untuk melewati proses verifikasi KYC.
Selain itu, platform perdagangan di India juga harus mengumpulkan lokasi geografis dan alamat IP saat pembuatan akun, serta cap waktu pembuatan akun. Pengguna sekarang perlu mengirimkan bukti identitas berfoto yang dikeluarkan pemerintah, serta memverifikasi email dan nomor ponsel, sebelum dapat membuat akun di platform perdagangan cryptocurrency.