Jepang“Penurunan tarif pajak kripto menjadi 20%” kebijakan hanya berlaku untuk" aset digital" tertentu


Menurut Cryptonews mengutip laporan dari Nikkei News, Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak tahun 2026, yang secara signifikan menurunkan tarif pajak kripto menjadi 20% yang seragam. Saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang harus membayar pajak hingga 55%, tarif pajak yang tinggi ini menekan aktivitas perdagangan domestik.
Dilaporkan bahwa reformasi pajak baru akan memasukkan keuntungan dari kripto ke dalam kerangka tarif pajak seragam 20% yang sama dengan saham dan reksa dana investasi, tetapi hanya berlaku untuk "aset kripto tertentu" yang diproses oleh perusahaan yang terdaftar di registrasi operator alat keuangan. Cryptocurrency utama seperti Bitcoin dan Ethereum mungkin memenuhi syarat, tetapi persyaratan bisnis spesifiknya masih belum jelas.
BTC-0,63%
ETH-0,33%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)