Zakat emas: Bagaimana menghitung kewajiban syariah dan keuangan Anda?

Emas bukan sekadar logam mulia yang digunakan untuk perhiasan, melainkan adalah kekayaan nyata yang membawa kewajiban syariat tertentu. Ketika Anda memiliki sejumlah emas tertentu, Anda mungkin wajib mengeluarkan zakat emas — sebuah kewajiban Islam yang jelas dan tidak meragukan. Zakat secara umum dianggap sebagai rukun utama dari rukun Islam, dan Al-Qur’an menegaskan pentingnya dengan firman: ﴿أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾. Namun banyak Muslim mengabaikan zakat emas secara khusus, meskipun penting dan karena kepemilikan emas yang meluas sebagai sarana menabung dan perlindungan dari inflasi.

Memahami Dasar-dasar Zakat Emas

Zakat atas emas dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai emas murni, tetapi ini tidak berlaku untuk semua orang yang memiliki emas. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu:

Pertama: Emas harus mencapai nisab: Nisab syar’i adalah batas minimum yang mewajibkan pengeluaran zakat. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada zakat atas emas hingga kamu memiliki dua puluh dinar.” Para ulama memperkirakan ini setara dengan 85 gram emas murni 24 karat.

Kedua: Harus telah berlalu satu tahun hijriyah penuh: Zakat tidak wajib dikeluarkan kecuali emas disimpan selama satu tahun kalender hijriyah tanpa putus.

Ketiga: Pemilikannya harus penuh: Emas harus benar-benar milik Anda, bukan atas utang kepada orang lain.

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka Anda wajib mengeluarkan zakat.

Kapan Mengeluarkan Zakat Emas - Berbagai Situasi

Kasus pertama: Emas untuk investasi dan perdagangan

Jika Anda memiliki emas dengan niat investasi atau perdagangan — baik berupa batangan, koin emas, maupun dana investasi emas — maka zakat wajib atasnya tanpa perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menyebutkan bahwa perhiasan yang tidak digunakan dan disimpan untuk menabung wajib dizakati. Begitu juga saham perusahaan pertambangan dan dana indeks yang diperdagangkan emas (ETFs) juga dikenai zakat.

Kasus kedua: Perhiasan yang digunakan untuk perhiasan sehari-hari

Di sini terjadi perbedaan pendapat yang jelas di kalangan fuqaha. Mayoritas ulama dari Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa perhiasan yang digunakan untuk berhias — seperti cincin, gelang, kalung — tidak wajib dizakati, dan memperlakukannya seperti pakaian dan alat yang tidak termasuk zakat.

Namun, Hanafi berpendapat berbeda: wajib mengeluarkan zakat atas setiap emas dan perak meskipun digunakan untuk berhias, dan mereka berdalil dengan hadis dalam Sunan Abu Dawud tentang seorang wanita yang tidak mengeluarkan zakat dari gelangnya, sehingga Nabi ﷺ mengancamnya dengan neraka. Ada juga pendapat ketiga dari sebagian ulama Malikiyah bahwa zakat perhiasan cukup sekali saja.

Kasus ketiga: Emas yang dimiliki pria

Islam melarang pria memakai emas dengan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya kedua ini haram atas laki-laki umatku,” yang merujuk pada emas dan sutra. Tetapi larangan ini tidak menghapus kewajiban zakat atas emas yang dimiliki pria, baik berupa perhiasan maupun batangan.

Cara Menghitung Zakat Emas - Dengan Angka

Perhitungannya sangat sederhana. Rumus dasar adalah:

Zakat emas = 2.5% × nilai pasar emas murni

Namun sebelum menghitung, Anda harus mengetahui karat emas Anda, karena tingkat kemurnian berbeda:

  • 24 karat: emas murni 100%
  • 21 karat: mengandung 87.5% emas murni
  • 18 karat: mengandung 75% emas murni

Nisab berbeda tergantung karat:

  • 24 karat: 85 gram
  • 21 karat: sekitar 97 gram
  • 18 karat: sekitar 113 gram

Contoh praktis untuk karat 24

Anda memiliki 100 gram emas 24 karat. Harga per gram emas murni di pasar adalah 400 riyal Saudi.

Perhitungannya:

  • Emas murni: 100 × 1 = 100 gram
  • Nilai total: 100 × 400 = 40.000 riyal
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 40.000 × 2.5% = 1.000 riyal

Contoh praktis untuk karat 21

Anda memiliki 100 gram emas karat 21. Harga per gram emas murni 400 riyal.

Perhitungannya:

  • Emas murni: 100 × 0.875 = 87.5 gram
  • Nilai total: 87.5 × 400 = 35.000 riyal
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 35.000 × 2.5% = 875 riyal

Contoh praktis untuk karat 18

Anda memiliki 100 gram emas karat 18. Harga per gram emas murni 400 riyal.

Perhitungannya:

  • Emas murni: 100 × 0.75 = 75 gram
  • Nilai total: 75 × 400 = 30.000 riyal
  • Zakat yang harus dikeluarkan: 30.000 × 2.5% = 750 riyal

Perhatikan bahwa contoh terakhir ini tidak mencapai nisab (85 gram emas murni), sehingga tidak wajib zakat.

Karat Emas Persentase Emas Murni Berat Zakat Emas
24K 100% 100g 1.000 riyal Saudi
21K 87.5% 100g 875 riyal Saudi
18K 75% 100g 750 riyal Saudi

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Emas?

Zakat emas tidak diberikan kepada siapa saja yang diinginkan. Al-Qur’an secara tegas menentukan siapa yang berhak menerimanya: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾ [التوبة: 60].

Hanya delapan golongan ini:

1- Fakir: Mereka yang tidak memiliki cukup untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal.

2- Miskin: Mereka yang memiliki sedikit tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.

3- Pengelola zakat: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat (pegawai dan petugas).

4- Muallaf: Diberikan untuk memperkuat iman mereka atau mendekatkan hati mereka kepada Islam, baik Muslim baru maupun yang diharapkan masuk Islam.

5- Untuk membebaskan budak: Membantu mereka yang berusaha merdeka dari perbudakan dan penjajahan.

6- Gharim: Mereka yang terbebani utang dan tidak mampu membayar.

7- Di jalan Allah: Mengeluarkan untuk keperluan yang mendukung agama, dakwah, dan pertahanan umat.

8- Ibnu Sabil: Musafir yang terputus dari hartanya dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke tanah airnya.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat Emas?

Ada kelompok tertentu yang dilarang syariat menerima zakat:

Keluarga Nabi ﷺ: Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya zakat ini hanyalah kotoran manusia.” Jika mereka membutuhkan, mereka boleh menerima dari kekayaan terbaik kaum Muslim.

Orang kaya: Nabi ﷺ bersabda: “Zakat tidak halal bagi orang kaya.” Mereka yang cukup penghasilannya atau kekayaannya tidak berhak menerima zakat.

Kafir: Mayoritas ulama sepakat bahwa orang kafir tidak berhak menerima zakat, karena zakat adalah ibadah khusus masyarakat Muslim.

Orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda: Orang tua, anak, istri, dan saudara perempuan yang tidak memiliki penghasilan sendiri — mereka harus ditanggung dari harta Anda sendiri.

Orang malas yang mampu bekerja: Mereka yang mampu mencari nafkah tetapi sengaja tidak bekerja.

Prinsip Syariat dalam Mengeluarkan Zakat Emas

Agar zakat Anda sah dan sesuai syariat, ada 12 ketentuan yang harus dipatuhi:

1- Mengeluarkan tepat waktu: Wajib dikeluarkan segera setelah satu tahun hijriyah berlalu tanpa penundaan.

2- Tidak menunda-nunda: Menunda tanpa alasan syar’i adalah dosa.

3- Tidak mengurangi dari hutang lama: Hutang lama tidak mengurangi zakat yang wajib dikeluarkan.

4- Mengeluarkan dari harta yang baik: Zakat tidak boleh dari harta yang syubhat atau haram, seperti yang bercampur riba.

5- Tidak ria: Zakat hanya untuk Allah, bukan untuk mencari pujian.

6- Mengikuti kategori yang ditentukan: Hanya delapan kategori yang disebutkan.

7- Tidak mengubah zakat menjadi sedekah sukarela: Zakat adalah ibadah yang memiliki niat khusus.

8- Mengeluarkan secara lengkap: Tidak cukup dengan mengeluarkan sebagian saja.

9- Tidak mengeluarkan atas nama orang lain tanpa kuasa: Zakat adalah ibadah pribadi.

10- Tidak memberi kepada yang tidak berhak sebagai bentuk pengampunan: Jangan memberi kepada kerabat yang bukan termasuk mustahik.

11- Tidak mengaitkan zakat dengan kepentingan pribadi: Tidak boleh sebagai imbalan jasa atau keuntungan duniawi.

12- Tidak menipu: Mengurangi secara sengaja berat atau harga untuk menghindari zakat adalah haram.

Pentingnya Mengeluarkan Zakat Emas

Mengeluarkan zakat emas bukan sekadar kewajiban finansial ringan. Ada manfaat spiritual dan sosial yang mendalam:

Membersihkan harta: Zakat menyucikan harta dari kotoran dan menambah keberkahan.

Membangun kemurahan hati: Membiasakan diri untuk memberi, berderma, dan berbagi.

Menegakkan keadilan: Mengedarkan kekayaan dari yang kaya kepada yang miskin, mengurangi kesenjangan sosial.

Pahala besar: Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang menahan zakat: “Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan akan dipanaskan di neraka dan dibakar di sisi-sisinya, dahi dan punggungnya, setiap kali dingin, akan diulang kembali di hari yang jumlahnya lima puluh ribu tahun, kemudian dilihat jalannya, apakah ke surga atau neraka” [HR. Muslim].

Zakat Emas Non-Materi

Zakat tidak hanya berlaku untuk emas fisik (perhiasan dan batangan). Emas digital dan investasi emas juga wajib dizakati:

Dana indeks yang diperdagangkan (ETFs) emas

Jika Anda memiliki dana indeks emas yang didukung oleh emas nyata, maka dianggap sebagai kepemilikan emas itu sendiri. Zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat satu tahun penuh berlalu.

Saham perusahaan pertambangan dan perusahaan emas

Perhitungan zakat berbeda tergantung niat:

  • Jika untuk spekulasi: Dizakati berdasarkan nilai pasar dengan 2.5%
  • Jika untuk investasi jangka panjang: Dizakati hanya keuntungan tunai yang diperoleh

Perhitungan keuntungan

Dalam emas fisik atau dana yang didukung: nilai emas dihitung penuh berdasarkan harga pasar saat selesai satu tahun, ditambah keuntungan, lalu zakat dikeluarkan dari total tersebut sebesar 2.5% jika mencapai nisab.

Dalam instrumen yang tidak langsung didukung emas: zakat hanya dari keuntungan tunai yang diperoleh, sebesar 2.5%.

Pertanyaan Umum tentang Zakat Emas

Q: Jika saya membeli emas baru, kapan zakatnya mulai wajib? Jika belum genap satu tahun hijriyah sejak pembelian emas, zakat belum wajib. Zakat wajib setelah satu tahun penuh dari kepemilikan.

Q: Apakah saya bisa mengeluarkan zakat secara tunai sebagai pengganti emas? Bisa, diperbolehkan mengeluarkan nilai zakat secara tunai sesuai harga pasar hari pengeluaran.

Q: Bagaimana jika saya memiliki emas dari berbagai karat? Semua emas digabungkan dan diubah ke emas 24 karat, lalu dihitung zakat dari totalnya.

Q: Apakah emas yang dijaminkan (gadai) wajib dizakati? Jika Anda benar-benar pemilik emas tersebut, maka ya, wajib dizakati.

Q: Bagaimana dengan emas hadiah atau warisan? Hawal zakat dimulai dari saat Anda benar-benar memilikinya, baik berupa hadiah maupun warisan.

Q: Apakah boleh menggabungkan emas saya dengan emas milik orang tua untuk menghitung nisab? Tidak, setiap orang menghitung nisabnya sendiri. Penggabungan hanya berlaku jika emas tersebut merupakan kepemilikan bersama yang sah.

Kesimpulan

Zakat emas adalah kewajiban syariat yang jelas, wajib atas setiap Muslim yang memiliki emas sebanyak 85 gram emas murni atau setara dari berbagai karat, setelah satu tahun hijriyah berlalu sejak kepemilikannya. Zakat dihitung sebesar 2.5% dari nilai pasar.

Syarat-syaratnya jelas dan perhitungannya sederhana, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan syariat sangat penting. Baik emas Anda berupa fisik, investasi, maupun dalam bentuk digital, hukumnya sama. Yang terpenting adalah memahami bahwa zakat bukan beban finansial semata, melainkan ibadah yang menyucikan hati, menegakkan keadilan sosial, dan mendapatkan ridha Allah Ta’ala.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)