Zakat merupakan salah satu rukun Islam lima, yaitu kewajiban finansial dan spiritual yang difardukan Allah Ta’ala kepada umat Muslim. Allah berfirman: ﴿أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾, yang menunjukkan kedudukan pentingnya dalam agama. Sementara banyak orang mengandalkan emas sebagai tempat aman dari inflasi dan krisis keuangan, semakin diperlukan pemahaman yang jelas tentang hukum zakat emas. Panduan ini menjelaskan cara menghitung zakat emas, syarat-syaratnya, dan kategori yang berhak menerimanya.
Syarat Wajib Zakat Emas
Zakat emas wajib atas Muslim apabila terpenuhi beberapa syarat utama:
Syarat pertama: mencapai nisab syar’i
Nisab adalah batas minimum kekayaan emas yang jika dimiliki Muslim, wajib dizakati. Dalam hadis shahih dari Nabi ﷺ: “Tidak ada zakat atas emas hingga mencapai dua puluh dinar, jika kamu memilikinya dan telah berputar satu tahun, maka di dalamnya setengah dinar.” Ulama menetapkan nilai dua puluh dinar sekitar 85 gram emas murni kadar 24 karat.
Syarat kedua: berlalunya haul
Dimaksudkan berlalunya satu tahun hijriyah penuh sejak kepemilikan nisab. Jika seseorang memiliki nisab hari ini, zakatnya berhak dikeluarkan setelah satu tahun hijriyah penuh dari tanggal kepemilikan. Jika membeli emas baru, zakat tidak wajib kecuali setelah satu tahun dari pembeliannya.
Syarat ketiga: kepemilikan penuh
Emas harus dimiliki secara penuh, tanpa hutang atau keterikatan hukum yang membatasi pengelolaannya.
Kategori emas dan hukum zakatnya yang berbeda
Syariat Islam membedakan beberapa jenis emas berdasarkan penggunaannya dan tujuannya:
1- Emas untuk perdagangan dan investasi
Jika emas berbentuk (batangan, koin, dana investasi yang diperdagangkan di bursa) yang disiapkan untuk dijual atau menambah modal, maka wajib dizakati secara ijma’. Imam Nawawi menyebutkan bahwa perhiasan yang tidak digunakan tetapi dikumpulkan untuk tabungan, wajib dizakati. Begitu juga jika wanita mengubah niat dari berhias menjadi investasi dan perdagangan, zakat wajib dikeluarkan setelah satu tahun penuh dari niat perubahan tersebut.
2- Perhiasan yang digunakan untuk berhias sehari-hari
Para fuqaha berbeda pendapat tentang ini: mayoritas (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa perhiasan yang dibeli untuk digunakan dan berhias harian seperti cincin, gelang, kalung tidak wajib dizakati, dianggap seperti pakaian. Sedangkan Hanafi berpendapat bahwa zakat wajib atas semua emas, termasuk yang digunakan untuk berhias, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud. Ada pendapat ketiga dari sebagian Malikiyah bahwa zakat cukup sekali saja.
3- Emas milik pria
Syariat melarang pria memakai perhiasan emas dengan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya dua ini haram atas laki-laki umatku” (mengacu pada emas dan sutra). Namun larangan ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban zakat atas apa yang mereka miliki dari emas dalam bentuk apa pun.
Menghitung nisab emas berdasarkan kadar berbeda
Nisab berbeda tergantung kadar emasnya, karena kadar emas murni berubah:
Kadar emas
Persentase kemurnian
Berat nisab
24 karat
100%
85 gram
21 karat
87.5%
97 gram
18 karat
75%
113 gram
Rumus utama menghitung zakat
Rumus standar menghitung zakat emas sederhana dan jelas:
Zakat emas = 2.5% × Nilai pasar emas murni
Untuk menghitung zakat dari jenis emas apa pun, pertama tentukan jumlah emas murni sebenarnya dengan mengalikan berat total dengan persentase kemurnian, lalu kalikan hasilnya dengan harga per gram untuk kadar tersebut, dan terakhir terapkan persentase 2.5%.
Contoh praktis menghitung zakat
Contoh 1: Emas 24 karat
Memiliki 100 gram emas 24 karat, harga per gram emas murni 400 riyal Saudi.
Emas murni: 100 × 1 = 100 gram
Nilai total: 100 × 400 = 40.000 riyal
Zakat yang harus dikeluarkan: 40.000 × 2.5% = 1.000 riyal
Contoh 2: Emas 21 karat
Memiliki 100 gram emas 21 karat, harga per gram 400 riyal Saudi.
Emas murni: 100 × 0.875 = 87.5 gram
Nilai total: 87.5 × 400 = 35.000 riyal
Zakat yang harus dikeluarkan: 35.000 × 2.5% = 875 riyal
Contoh 3: Emas 18 karat
Memiliki 100 gram emas 18 karat, harga per gram 400 riyal Saudi.
Emas murni: 100 × 0.75 = 75 gram
Nilai total: 75 × 400 = 30.000 riyal
Zakat yang harus dikeluarkan: 30.000 × 2.5% = 750 riyal
Catatan: Pada contoh terakhir, emas murni belum mencapai nisab (85 gram), sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan.
Fuqara’: Mereka yang tidak memiliki cukup untuk kebutuhan pokok.
Masakin: Mereka yang memiliki sedikit tetapi hidup dalam kekurangan.
Amil zakat: Petugas pengumpul dan pengelola zakat.
Mu’allaf: Mereka yang diberikan uang untuk memperkuat iman atau mendapatkan kecintaan terhadap Islam.
Riqab: Membantu budak dan orang yang sedang berusaha membebaskan diri dari perbudakan.
Gharim: Mereka yang terbebani hutang dalam urusan yang dibenarkan syariat.
Fi Sabilillah: Pengeluaran untuk kepentingan Islam dan umat.
Ibn Sabil: Musafir yang terputus dari hartanya di perjalanannya.
Golongan yang tidak berhak menerima zakat
Terdapat kategori tertentu secara syariat yang tidak boleh diberi zakat:
Keluarga Nabi ﷺ dan Banu Hasyim: Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya zakat ini hanyalah kotoran manusia.”
Orang mampu yang malas bekerja: Tidak diberikan kepada mereka yang mampu mencari nafkah tetapi malas.
Orang kaya: Nabi ﷺ bersabda: “Zakat tidak halal bagi orang kaya.”
Kafir: Berdasarkan ijma’ fuqaha, karena zakat adalah ibadah khusus masyarakat Muslim.
Orang yang menjadi tanggungan nafkah mereka oleh pemberi zakat: Orang tua, kakek nenek, istri, dan anak-anak.
Zakat investasi emas non-materi
Seiring perkembangan pasar keuangan, muncul bentuk investasi baru emas yang memerlukan perlakuan zakat tertentu:
Dana indeks yang didukung emas (ETFs): Diperlakukan sebagai kepemilikan langsung emas, dan zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat haul.
Saham perusahaan pertambangan: Dizakati sesuai niat; jika untuk spekulasi, zakat dihitung dari nilai pasar, jika untuk investasi jangka panjang, zakat hanya dari keuntungan.
Pendapatan dari investasi: Nilai total emas dihitung berdasarkan harga pasar saat haul, ditambah keuntungan, lalu zakat 2.5% dari total jika nisab tercapai.
Ketentuan dan larangan penerapan zakat
Syariat menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur pengeluaran zakat emas:
Tidak menunda zakat tanpa alasan: Setelah jatuh tempo, zakat harus segera dikeluarkan.
Memenuhi sasaran syariat: Hanya diberikan kepada delapan kategori yang berhak.
Tidak menghitung zakat dari hutang lama: Zakat dikeluarkan dari harta baru.
Menghindari ria’ dan sum’ah: Dikeluarkan hanya untuk Allah.
Tidak menipu dalam penilaian nisab: Penilaian nisab harus jujur.
Tidak mengeluarkan dari harta haram: Asal emas harus dari sumber yang halal.
Pentingnya mengeluarkan zakat emas
Selain sebagai kewajiban agama, zakat memiliki manfaat praktis dan sosial yang besar:
Membersihkan harta dan menambah keberkahan, membiasakan Muslim beramal dan berderma. Membantu mengurangi kesenjangan sosial melalui redistribusi kekayaan dari yang kaya ke yang miskin. Memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim, dan membuat investasi lebih berkah dengan menaati perintah Allah dan solidaritas sosial.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Panduan lengkap untuk memahami perhitungan zakat emas dan standar syar'inya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam lima, yaitu kewajiban finansial dan spiritual yang difardukan Allah Ta’ala kepada umat Muslim. Allah berfirman: ﴿أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾, yang menunjukkan kedudukan pentingnya dalam agama. Sementara banyak orang mengandalkan emas sebagai tempat aman dari inflasi dan krisis keuangan, semakin diperlukan pemahaman yang jelas tentang hukum zakat emas. Panduan ini menjelaskan cara menghitung zakat emas, syarat-syaratnya, dan kategori yang berhak menerimanya.
Syarat Wajib Zakat Emas
Zakat emas wajib atas Muslim apabila terpenuhi beberapa syarat utama:
Syarat pertama: mencapai nisab syar’i
Nisab adalah batas minimum kekayaan emas yang jika dimiliki Muslim, wajib dizakati. Dalam hadis shahih dari Nabi ﷺ: “Tidak ada zakat atas emas hingga mencapai dua puluh dinar, jika kamu memilikinya dan telah berputar satu tahun, maka di dalamnya setengah dinar.” Ulama menetapkan nilai dua puluh dinar sekitar 85 gram emas murni kadar 24 karat.
Syarat kedua: berlalunya haul
Dimaksudkan berlalunya satu tahun hijriyah penuh sejak kepemilikan nisab. Jika seseorang memiliki nisab hari ini, zakatnya berhak dikeluarkan setelah satu tahun hijriyah penuh dari tanggal kepemilikan. Jika membeli emas baru, zakat tidak wajib kecuali setelah satu tahun dari pembeliannya.
Syarat ketiga: kepemilikan penuh
Emas harus dimiliki secara penuh, tanpa hutang atau keterikatan hukum yang membatasi pengelolaannya.
Kategori emas dan hukum zakatnya yang berbeda
Syariat Islam membedakan beberapa jenis emas berdasarkan penggunaannya dan tujuannya:
1- Emas untuk perdagangan dan investasi
Jika emas berbentuk (batangan, koin, dana investasi yang diperdagangkan di bursa) yang disiapkan untuk dijual atau menambah modal, maka wajib dizakati secara ijma’. Imam Nawawi menyebutkan bahwa perhiasan yang tidak digunakan tetapi dikumpulkan untuk tabungan, wajib dizakati. Begitu juga jika wanita mengubah niat dari berhias menjadi investasi dan perdagangan, zakat wajib dikeluarkan setelah satu tahun penuh dari niat perubahan tersebut.
2- Perhiasan yang digunakan untuk berhias sehari-hari
Para fuqaha berbeda pendapat tentang ini: mayoritas (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa perhiasan yang dibeli untuk digunakan dan berhias harian seperti cincin, gelang, kalung tidak wajib dizakati, dianggap seperti pakaian. Sedangkan Hanafi berpendapat bahwa zakat wajib atas semua emas, termasuk yang digunakan untuk berhias, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud. Ada pendapat ketiga dari sebagian Malikiyah bahwa zakat cukup sekali saja.
3- Emas milik pria
Syariat melarang pria memakai perhiasan emas dengan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya dua ini haram atas laki-laki umatku” (mengacu pada emas dan sutra). Namun larangan ini tidak membebaskan mereka dari kewajiban zakat atas apa yang mereka miliki dari emas dalam bentuk apa pun.
Menghitung nisab emas berdasarkan kadar berbeda
Nisab berbeda tergantung kadar emasnya, karena kadar emas murni berubah:
Rumus utama menghitung zakat
Rumus standar menghitung zakat emas sederhana dan jelas:
Zakat emas = 2.5% × Nilai pasar emas murni
Untuk menghitung zakat dari jenis emas apa pun, pertama tentukan jumlah emas murni sebenarnya dengan mengalikan berat total dengan persentase kemurnian, lalu kalikan hasilnya dengan harga per gram untuk kadar tersebut, dan terakhir terapkan persentase 2.5%.
Contoh praktis menghitung zakat
Contoh 1: Emas 24 karat
Memiliki 100 gram emas 24 karat, harga per gram emas murni 400 riyal Saudi.
Contoh 2: Emas 21 karat
Memiliki 100 gram emas 21 karat, harga per gram 400 riyal Saudi.
Contoh 3: Emas 18 karat
Memiliki 100 gram emas 18 karat, harga per gram 400 riyal Saudi.
Catatan: Pada contoh terakhir, emas murni belum mencapai nisab (85 gram), sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan.
Kategori yang berhak menerima zakat emas
Al-Qur’an menetapkan delapan kategori yang berhak menerima zakat, sebagaimana firman Allah: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾.
Fuqara’: Mereka yang tidak memiliki cukup untuk kebutuhan pokok.
Masakin: Mereka yang memiliki sedikit tetapi hidup dalam kekurangan.
Amil zakat: Petugas pengumpul dan pengelola zakat.
Mu’allaf: Mereka yang diberikan uang untuk memperkuat iman atau mendapatkan kecintaan terhadap Islam.
Riqab: Membantu budak dan orang yang sedang berusaha membebaskan diri dari perbudakan.
Gharim: Mereka yang terbebani hutang dalam urusan yang dibenarkan syariat.
Fi Sabilillah: Pengeluaran untuk kepentingan Islam dan umat.
Ibn Sabil: Musafir yang terputus dari hartanya di perjalanannya.
Golongan yang tidak berhak menerima zakat
Terdapat kategori tertentu secara syariat yang tidak boleh diberi zakat:
Zakat investasi emas non-materi
Seiring perkembangan pasar keuangan, muncul bentuk investasi baru emas yang memerlukan perlakuan zakat tertentu:
Dana indeks yang didukung emas (ETFs): Diperlakukan sebagai kepemilikan langsung emas, dan zakat dikeluarkan sebesar 2.5% dari nilai pasar saat haul.
Saham perusahaan pertambangan: Dizakati sesuai niat; jika untuk spekulasi, zakat dihitung dari nilai pasar, jika untuk investasi jangka panjang, zakat hanya dari keuntungan.
Pendapatan dari investasi: Nilai total emas dihitung berdasarkan harga pasar saat haul, ditambah keuntungan, lalu zakat 2.5% dari total jika nisab tercapai.
Ketentuan dan larangan penerapan zakat
Syariat menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur pengeluaran zakat emas:
Pentingnya mengeluarkan zakat emas
Selain sebagai kewajiban agama, zakat memiliki manfaat praktis dan sosial yang besar:
Membersihkan harta dan menambah keberkahan, membiasakan Muslim beramal dan berderma. Membantu mengurangi kesenjangan sosial melalui redistribusi kekayaan dari yang kaya ke yang miskin. Memperkuat solidaritas dalam masyarakat Muslim, dan membuat investasi lebih berkah dengan menaati perintah Allah dan solidaritas sosial.