RUU P2SK Ancam Industri Kripto Lokal, Apa Isinya?

Source: TokocryptoBlog Original Title: RUU P2SK Ancam Industri Kripto Lokal, Apa Isinya? Original Link: Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tengah digodok DPR RI sedang menjadi sorotan besar di kalangan pelaku industri kripto.

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial X, dengan mayoritas komentar menunjukkan penolakan. Data mencatat sekitar 76% sentimen terhadap rancangan ini bersifat negatif.

Meskipun tujuannya dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif, tapi justru RUU ini menuai kritik dari pelaku industri kripto karena dalam salah satu revisinya dianggap berlawanan dengan inti dari semangat desentralisasi kripto, mengancam industri kripto lokal, hingga dianggap dapat memicu gelombang PHK besar-besaran.

Apa Itu RUU P2SK?

RUU P2SK merupakan revisi Rancangan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disingkat dengan UU P2SK.

Rancangan undang-undang ini sedang dibahas oleh DPR RI untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.59/PUU-XXI/2023 dan No.85/PUU-XXII/2024, serta memperkuat independensi lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal, pembahasan dan pembentukan panja terhadap perubahan UU P2SK ini telah dilakukan sejak Januari 2025.

Di dalamnya, revisi ini mencakup 16 materi pokok, termasuk penguatan pengawasan industri kripto yang sejak Januari 2025 berada di bawah OJK.

Isi Revisi Terkait Kripto

Melalui draft dari revisi ini, aset kripto akan ditempatkan sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan OJK, dengan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) yang akan menjalankan kegiatan sektor keuangan digital terkait aset kripto.

Selain aturan baru tersebut, ada beberapa pasal kunci yang menjadi sorotan:

Pasal 215A ayat (4)

Revisi Pasal 215A ayat (4) ini berbunyi: Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang dilakukan wallet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.

Dalam revisi ini artinya setiap pengguna yang ingin melakukan transaksi aset kripto, wajib dilakukan lewat bursa resmi dan melaporkannya ke bursa. Dalam hal ini, aktivitas digital yang dilakukan dari dompet kripto seperti aktivitas DeFi, Airdrop, trading meme coin melalui platform tertentu dan lain sebagainya harus juga dilaporkan ke bursa resmi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terpusat, tetapi menuai kritik karena berpotensi mengancam desentralisasi Web3.

Pasal 215C dan Pasal 312A

Pasal 215C dan Pasal 312A dalam RUU P2SK menjadi pasal yang paling disorot oleh para pelaku industri kripto, baik itu investor dan exchange. Alasannya, karena pasal ini dianggap dapat membuat seluruh perdagangan kripto terpusat di bawah kendali satu bursa.

Isi dari rancangan aturan baru, Pasal 215C poin 9 menyebutkan bahwa bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.

Pasal ini digadang-gadang berpotensi menghilangkan peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau sering kita kenal dengan exchange, dan memusatkan seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa. Akibatnya, peran exchange yang ada di Indonesia bisa diambil alih penuh oleh bursa sehingga bisa menimbulkan gelombang PHK.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto, juga beranggapan bahwa jika aturan ini benar-benar dilakukan maka “PHK mungkin tidak bisa dihindari”.

Menyusul rancangan aturan tersebut, Pasal 312A poin C menjelaskan bahwa ada masa transisi selama dua tahun hingga bursa resmi dapat menyelenggarakan seluruh perdagangan aset digital, termasuk mempertemukan penawaran jual dan beli. Setelah masa tersebut, perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak diperkenankan lagi.

Dampak Potensial pada Industri Kripto Lokal

Menurut salah satu direktur utama yang masuk ke dalam Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD), Hamdi Hassyarbaini, aturan ini masih multi tafsir, dan menurutnya ada tiga kemungkinan utama:

  • Pertama, bursa hanya mengelola perdagangan aset digital yang penawaran perdananya dilakukan di Indonesia.
  • Kedua, bursa mengatur seluruh perdagangan, sementara PAKD hanya berfungsi sebagai broker.
  • Ketiga, seluruh perdagangan dilakukan langsung oleh bursa tanpa peran PAKD sama sekali.

Yang paling ditakutkan adalah kemungkinan kedua dan ketiga, dimana industri kripto Indonesia, mencakup 25 Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) berizin, berisiko kehilangan peran utama sebagai exchange mandiri. Serta dapat mengakibatkan monopoli bursa, hilangnya potensi arbitrase, dan memicu PHK.

Selain itu, risiko keamanan juga meningkat karena seluruh aset digital terkonsentrasi pada satu titik. Kondisi ini menciptakan potensi Single Point of Failure, yaitu situasi di mana jika terjadi satu kegagalan, maka dapat melumpuhkan keseluruhan sistem.

Ditengah gonjang-ganjing ini, CEO dari salah satu exchange lokal menyampaikan harapan besar agar semua pihak dapat berdialog secara terbuka agar kebijakan yang sedang dirumuskan ini tetap bisa mendorong industri kripto dalam negeri.

“Kami memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia.”

Perkembangan RUU P2SK

Progres RUU P2SK. Sumber: DPR RI

Per Desember 2025, rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berada dalam tahap harmonisasi.

Dengan status yang masih harmonisasi, artinya aturan final mengenai perdagangan aset digital, termasuk pasal-pasal kontroversial seperti 215C dan 312A, belum resmi ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan partisipasi langsung dalam bentuk saran untuk RUU P2SK melalui laman resmi DPR dengan masuk ke tab “Partisipasi” atau mengirim masukan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)