Menurut Asia-Plus, Tajikistan secara resmi telah mengkategorikan penggunaan listrik secara ilegal untuk penambangan mata uang kripto sebagai tindak pidana. Berdasarkan revisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelanggar akan dikenai denda sebesar 15.000–75.000 somoni atau hukuman penjara 2–8 tahun. Regulasi terkait mata uang kripto di negara tersebut masih berada di area abu-abu, dan langkah ini terutama ditujukan untuk menindak penambangan ilegal dan pencurian listrik.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Menurut Asia-Plus, Tajikistan secara resmi telah mengkategorikan penggunaan listrik secara ilegal untuk penambangan mata uang kripto sebagai tindak pidana. Berdasarkan revisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelanggar akan dikenai denda sebesar 15.000–75.000 somoni atau hukuman penjara 2–8 tahun. Regulasi terkait mata uang kripto di negara tersebut masih berada di area abu-abu, dan langkah ini terutama ditujukan untuk menindak penambangan ilegal dan pencurian listrik.