Direktorat Penegakan Hukum India menyita aset senilai 41,9 miliar rupee dalam kasus mata uang kripto, dan menyatakan satu orang sebagai buronan ekonomi

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Berita Bijie.com pada 9 Desember, menurut laporan Business Standard, pada hari Senin parlemen India mengungkapkan bahwa Direktorat Penegakan Hukum India telah membekukan hasil kejahatan senilai sekitar 41,9 miliar rupee (sekitar 465 juta dolar AS) dalam kasus yang melibatkan mata uang kripto berdasarkan undang-undang anti pencucian uang, dan telah menyatakan satu terdakwa sebagai buronan ekonomi. Selain itu, Dewan Pajak Langsung Pusat India (CBDT) juga menemukan pendapatan yang tidak dilaporkan sebesar 8,8882 miliar rupee (sekitar 100 juta dolar AS) dari transaksi aset digital virtual (VDA) selama operasi penggeledahan dan penyitaan. Menteri Negara Keuangan India, Pankaj Chaudhary, dalam jawaban tertulis di Lok Sabha mengatakan: “CBDT telah mengirimkan pemberitahuan kepada 44.057 wajib pajak yang telah melakukan transaksi atau investasi aset digital virtual namun belum melaporkannya dalam jadwal VDA pada SPT (ITR) mereka. Direktorat Penegakan Hukum telah menyelidiki beberapa kasus terkait mata uang kripto berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, membekukan/menyita/menghentikan hasil kejahatan senilai 41,8989 miliar rupee, menangkap 29 orang, dan mengajukan 22 dakwaan. Satu terdakwa telah dinyatakan sebagai buronan ekonomi.” Ia menambahkan, aset kripto/aset digital virtual di India tidak diatur, dan pemerintah sedang melakukan inisiatif pembangunan kapasitas untuk memperkuat pengawasan dan investigasi transaksi terkait aset digital virtual.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)