【Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang kebijakan pajak terkait emas】Berita 1 November, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman pada 1 November, yang menjelaskan kebijakan pajak terkait emas.
Menurut pengumuman, sebelum akhir tahun 2027, untuk anggota unit atau pelanggan yang melakukan perdagangan emas standar melalui Bursa Emas Shanghai dan Bursa Berjangka Shanghai, anggota unit atau pelanggan yang menjual emas standar akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Jika tidak ada pengiriman fisik yang terjadi, bursa akan membebaskan pajak pertambahan nilai; jika terjadi pengiriman fisik, akan dibedakan antara penggunaan investasi dan non-investasi emas standar, yang masing-masing akan diterapkan sesuai dengan kebijakan pajak pertambahan nilai yang dikenakan dan dikembalikan, serta kebijakan bebas pajak pertambahan nilai, di mana pembeli menghitung pajak masukan dengan tarif pengurangan 6%.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang kebijakan perpajakan terkait emas
【Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang kebijakan pajak terkait emas】Berita 1 November, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman pada 1 November, yang menjelaskan kebijakan pajak terkait emas. Menurut pengumuman, sebelum akhir tahun 2027, untuk anggota unit atau pelanggan yang melakukan perdagangan emas standar melalui Bursa Emas Shanghai dan Bursa Berjangka Shanghai, anggota unit atau pelanggan yang menjual emas standar akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Jika tidak ada pengiriman fisik yang terjadi, bursa akan membebaskan pajak pertambahan nilai; jika terjadi pengiriman fisik, akan dibedakan antara penggunaan investasi dan non-investasi emas standar, yang masing-masing akan diterapkan sesuai dengan kebijakan pajak pertambahan nilai yang dikenakan dan dikembalikan, serta kebijakan bebas pajak pertambahan nilai, di mana pembeli menghitung pajak masukan dengan tarif pengurangan 6%.