Pemerintah AS meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa konstitusionalitas perintah eksekutif yang membatalkan "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran".
Jin10 data 27 September, waktu setempat pada 26 September, pemerintah Amerika Serikat mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, meminta untuk meninjau konstitusionalitas perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan untuk mengakhiri "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran". Ini adalah kali kedua isu ini diajukan ke Mahkamah Agung tahun ini. Kebijakan "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran" telah ada di Amerika Serikat selama lebih dari 100 tahun, menjamin semua orang yang lahir di Amerika Serikat memiliki kewarganegaraan, terlepas dari status orang tua mereka. Trump menandatangani pencabutan perintah eksekutif "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran" pada hari pertama menjabatnya pada 20 Januari tahun ini, yang menyatakan bahwa bayi yang lahir dari orang tua yang bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah tidak dapat secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Pemerintah AS meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa konstitusionalitas perintah eksekutif yang membatalkan "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran".
Jin10 data 27 September, waktu setempat pada 26 September, pemerintah Amerika Serikat mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, meminta untuk meninjau konstitusionalitas perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan untuk mengakhiri "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran". Ini adalah kali kedua isu ini diajukan ke Mahkamah Agung tahun ini. Kebijakan "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran" telah ada di Amerika Serikat selama lebih dari 100 tahun, menjamin semua orang yang lahir di Amerika Serikat memiliki kewarganegaraan, terlepas dari status orang tua mereka. Trump menandatangani pencabutan perintah eksekutif "hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran" pada hari pertama menjabatnya pada 20 Januari tahun ini, yang menyatakan bahwa bayi yang lahir dari orang tua yang bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah tidak dapat secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.