Menurut laporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dapat diperoleh setiap tahun diperkirakan sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31 hingga 37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 mencapai 62 triliun rupiah, meningkat dibandingkan dengan 246 pada tahun 2022.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
16 Suka
Hadiah
16
9
Bagikan
Komentar
0/400
SignatureVerifier
· 18jam yang lalu
pendapatan yang secara statistik dapat diabaikan sejujurnya... butuh lebih banyak audit
Lihat AsliBalas0
StableGeniusDegen
· 08-02 16:57
suckers lagi dipotong
Lihat AsliBalas0
Anon32942
· 08-01 15:09
Suckers benar-benar enak untuk dipanen
Lihat AsliBalas0
ApeDegen
· 08-01 09:59
Pajak ini terlihat tidak cukup untuk Dianggap Bodoh啊
Lihat AsliBalas0
SingleForYears
· 08-01 09:40
Pajaknya terlalu tinggi 8
Lihat AsliBalas0
SerumSurfer
· 08-01 09:39
Semua alasan untuk Dianggap Bodoh
Lihat AsliBalas0
quiet_lurker
· 08-01 09:38
Sekali lagi seorang suckers telah dipermainkan.
Lihat AsliBalas0
BlockchainBard
· 08-01 09:38
Dianggap Bodoh tidak mengenal batas negara ya
Lihat AsliBalas0
AltcoinAnalyst
· 08-01 09:33
Dari data on-chain, terlihat bahwa pemungutan pajak berpengaruh.
Menurut laporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dapat diperoleh setiap tahun diperkirakan sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31 hingga 37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 mencapai 62 triliun rupiah, meningkat dibandingkan dengan 246 pada tahun 2022.