Menurut laporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dapat diperoleh setiap tahun diperkirakan sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31 hingga 37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 mencapai 62 triliun rupiah, meningkat dibandingkan dengan 246 pada tahun 2022.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 9
  • Bagikan
Komentar
0/400
SignatureVerifiervip
· 18jam yang lalu
pendapatan yang secara statistik dapat diabaikan sejujurnya... butuh lebih banyak audit
Lihat AsliBalas0
StableGeniusDegenvip
· 08-02 16:57
suckers lagi dipotong
Lihat AsliBalas0
Anon32942vip
· 08-01 15:09
Suckers benar-benar enak untuk dipanen
Lihat AsliBalas0
ApeDegenvip
· 08-01 09:59
Pajak ini terlihat tidak cukup untuk Dianggap Bodoh啊
Lihat AsliBalas0
SingleForYearsvip
· 08-01 09:40
Pajaknya terlalu tinggi 8
Lihat AsliBalas0
SerumSurfervip
· 08-01 09:39
Semua alasan untuk Dianggap Bodoh
Lihat AsliBalas0
quiet_lurkervip
· 08-01 09:38
Sekali lagi seorang suckers telah dipermainkan.
Lihat AsliBalas0
BlockchainBardvip
· 08-01 09:38
Dianggap Bodoh tidak mengenal batas negara ya
Lihat AsliBalas0
AltcoinAnalystvip
· 08-01 09:33
Dari data on-chain, terlihat bahwa pemungutan pajak berpengaruh.
Lihat AsliBalas0
Lihat Lebih Banyak
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)