Kasus Pencurian Aset Enkripsi Mengungkap Perbedaan Kualifikasi Hukum
Baru-baru ini, sebuah kasus pencurian yang melibatkan aset enkripsi senilai jutaan menarik perhatian yang luas. Kasus ini tidak hanya mengungkapkan risiko keamanan di bidang enkripsi, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan saat menangani kejahatan terkait aset enkripsi.
Kejadian ini dimulai pada Mei 2023, seorang penduduk Shanghai bernama Ou menemukan bahwa aset enkripsi senilai satu juta yang disimpannya di suatu dompet tiba-tiba lenyap. Setelah penyelidikan, Ou menemukan bahwa di dalam dompetnya terdapat program pintu belakang yang dapat secara otomatis mengambil kunci pribadi. Dengan analisis teknis dan bantuan platform, Ou berhasil memberikan informasi terkait pelaku ke pihak kepolisian.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat, Liu, Zhang 1, dan Dong 2, semuanya adalah insinyur pengembangan frontend dari platform dompet tersebut. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk menanamkan backdoor dalam program dompet, secara ilegal mengakses sejumlah besar data kunci pribadi dan frasa pemulihan pengguna. Namun, orang yang benar-benar memindahkan aset Ou adalah orang lain.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mantan karyawan lainnya, Zhang Mou 2, sudah menanam program pintu belakang yang serupa dalam kode klien pada tahun 2021. Zhang Mou 2 lah yang pada April 2023 menggunakan data yang diperoleh secara ilegal untuk memindahkan aset enkripsi milik Ou Mou ke dompetnya sendiri.
Akhirnya, Pengadilan Rakyat Distrik Xuhui di Shanghai menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada empat terdakwa karena tindak pidana mendapatkan data sistem informasi komputer secara ilegal, dan dikenakan denda. Namun, putusan ini memicu perdebatan di kalangan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, badan peradilan di negara kami mengalami perbedaan pendapat mengenai pengakuan sifat aset enkripsi. Beberapa pandangan berpendapat bahwa aset enkripsi tidak termasuk dalam pengertian tradisional "barang", melainkan harus dianggap sebagai suatu data. Pandangan lain berpendapat bahwa meskipun aset enkripsi berbentuk data, ia memiliki atribut inti dan nilai barang, sehingga harus dimasukkan dalam kategori perlindungan kejahatan properti.
Perlu dicatat bahwa semakin banyak kasus yang mulai mengakui atribut properti dari enkripsi aset. Misalnya, sebuah kasus penipuan yang dimasukkan ke dalam basis data kasus pengadilan rakyat secara tegas menyatakan bahwa mata uang virtual memiliki atribut properti dalam arti hukum pidana, dan dapat menjadi objek kejahatan properti.
Dalam kasus ini, vonis terhadap terdakwa dengan kejahatan memperoleh data sistem informasi komputer secara ilegal mungkin tidak dapat mencerminkan secara penuh sifat perilaku kriminalnya. Mengingat karakteristik tindakan terdakwa yang menggunakan fasilitas jabatan untuk mencuri aset pengguna, ada pandangan bahwa vonis dengan kejahatan penyalahgunaan wewenang mungkin lebih tepat. Kejahatan penyalahgunaan wewenang tidak hanya mencakup barang milik unit, tetapi juga termasuk barang milik orang lain yang disimpan oleh unit.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penerapan hukum di bidang aset enkripsi. Seiring dengan perkembangan cepat teknologi blockchain dan pasar enkripsi, sistem hukum perlu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan panduan yang lebih jelas dan seragam bagi praktik peradilan. Di masa depan, bagaimana mendefinisikan dengan tepat sifat hukum dari aset enkripsi akan menjadi isu penting yang dihadapi oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
6 Suka
Hadiah
6
6
Bagikan
Komentar
0/400
LightningClicker
· 20jam yang lalu
Sistem peradilan masih perlu belajar
Lihat AsliBalas0
ForumLurker
· 07-13 01:18
Menangkap yang putih, bermain dengan hal baru.
Lihat AsliBalas0
TokenomicsTherapist
· 07-13 01:17
Ya, hukum tidak bisa mengejar praktik.
Lihat AsliBalas0
CommunityJanitor
· 07-13 01:17
Hei, kapan hukuman ini akan selesai?
Lihat AsliBalas0
TopBuyerBottomSeller
· 07-13 01:14
Sekali lagi bekerja sambil mencuri data pengguna.
Lihat AsliBalas0
AirdropHunterWang
· 07-13 01:14
Bagaimana cara menghitung keuntungan ini sebagai uang hasil kejahatan?
Kasus pencurian aset enkripsi senilai juta menyebabkan sengketa penetapan hukum.
Kasus Pencurian Aset Enkripsi Mengungkap Perbedaan Kualifikasi Hukum
Baru-baru ini, sebuah kasus pencurian yang melibatkan aset enkripsi senilai jutaan menarik perhatian yang luas. Kasus ini tidak hanya mengungkapkan risiko keamanan di bidang enkripsi, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi sistem peradilan saat menangani kejahatan terkait aset enkripsi.
Kejadian ini dimulai pada Mei 2023, seorang penduduk Shanghai bernama Ou menemukan bahwa aset enkripsi senilai satu juta yang disimpannya di suatu dompet tiba-tiba lenyap. Setelah penyelidikan, Ou menemukan bahwa di dalam dompetnya terdapat program pintu belakang yang dapat secara otomatis mengambil kunci pribadi. Dengan analisis teknis dan bantuan platform, Ou berhasil memberikan informasi terkait pelaku ke pihak kepolisian.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat, Liu, Zhang 1, dan Dong 2, semuanya adalah insinyur pengembangan frontend dari platform dompet tersebut. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk menanamkan backdoor dalam program dompet, secara ilegal mengakses sejumlah besar data kunci pribadi dan frasa pemulihan pengguna. Namun, orang yang benar-benar memindahkan aset Ou adalah orang lain.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mantan karyawan lainnya, Zhang Mou 2, sudah menanam program pintu belakang yang serupa dalam kode klien pada tahun 2021. Zhang Mou 2 lah yang pada April 2023 menggunakan data yang diperoleh secara ilegal untuk memindahkan aset enkripsi milik Ou Mou ke dompetnya sendiri.
Akhirnya, Pengadilan Rakyat Distrik Xuhui di Shanghai menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada empat terdakwa karena tindak pidana mendapatkan data sistem informasi komputer secara ilegal, dan dikenakan denda. Namun, putusan ini memicu perdebatan di kalangan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, badan peradilan di negara kami mengalami perbedaan pendapat mengenai pengakuan sifat aset enkripsi. Beberapa pandangan berpendapat bahwa aset enkripsi tidak termasuk dalam pengertian tradisional "barang", melainkan harus dianggap sebagai suatu data. Pandangan lain berpendapat bahwa meskipun aset enkripsi berbentuk data, ia memiliki atribut inti dan nilai barang, sehingga harus dimasukkan dalam kategori perlindungan kejahatan properti.
Perlu dicatat bahwa semakin banyak kasus yang mulai mengakui atribut properti dari enkripsi aset. Misalnya, sebuah kasus penipuan yang dimasukkan ke dalam basis data kasus pengadilan rakyat secara tegas menyatakan bahwa mata uang virtual memiliki atribut properti dalam arti hukum pidana, dan dapat menjadi objek kejahatan properti.
Dalam kasus ini, vonis terhadap terdakwa dengan kejahatan memperoleh data sistem informasi komputer secara ilegal mungkin tidak dapat mencerminkan secara penuh sifat perilaku kriminalnya. Mengingat karakteristik tindakan terdakwa yang menggunakan fasilitas jabatan untuk mencuri aset pengguna, ada pandangan bahwa vonis dengan kejahatan penyalahgunaan wewenang mungkin lebih tepat. Kejahatan penyalahgunaan wewenang tidak hanya mencakup barang milik unit, tetapi juga termasuk barang milik orang lain yang disimpan oleh unit.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penerapan hukum di bidang aset enkripsi. Seiring dengan perkembangan cepat teknologi blockchain dan pasar enkripsi, sistem hukum perlu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan panduan yang lebih jelas dan seragam bagi praktik peradilan. Di masa depan, bagaimana mendefinisikan dengan tepat sifat hukum dari aset enkripsi akan menjadi isu penting yang dihadapi oleh lembaga legislatif dan yudikatif.