Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
9 Suka
Hadiah
9
7
Bagikan
Komentar
0/400
StablecoinArbitrageur
· 06-19 15:54
*menyesuaikan kacamata* kasus tipikal dari market maker rent extraction di 2700bps
Lihat AsliBalas0
BearMarketSurvivor
· 06-18 15:18
Tampaknya raksasa teknologi juga tidak dapat menghindari medan perang regulasi antimonopoli.
Lihat AsliBalas0
LiquidityHunter
· 06-18 12:26
27% Komisi tampaknya adalah batas pengeluaran untuk peluang Arbitrase. 盯~
Lihat AsliBalas0
LiquidatorFlash
· 06-17 01:06
Ambang potongan 27%... Dominasi pasar telah mencapai ambang batas pengendalian risiko.
Pengadilan Belanda memutuskan bahwa kebijakan pembayaran App Store Apple merupakan penyalahgunaan pasar dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar.
【Chain News】17 Juni, berita dari Rotterdam, pengadilan pada 16 Juni memutuskan bahwa kebijakan pembayaran Apple di App Store untuk aplikasi kencan merupakan penyalahgunaan pasar, dan mempertahankan denda sebesar 58 juta dolar AS yang sebelumnya diberikan oleh regulator Belanda. Pengadilan mengonfirmasi bahwa Apple menetapkan kondisi yang tidak adil untuk pembayaran pihak ketiga, meskipun telah melakukan beberapa perubahan, pengembang masih dikenakan komisi hingga 27%. Apple menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.